Syarat ke-KUA Apa Saja, yah?

Syarat ke-KUA Apa Saja, yah?

Oh okei. Segala prepare mulai dari vanue sampai ke katering (eksternal) so far udah ada yang handle secara mateng. Lalu, Apa ? Ya. Pernikahan harus dicatatkan. Perlu sama-sama kita pahami, bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dipertegas pula  oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan jelas banget mengatur bahwa perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, dalam hal ini Instansi Kantor Urusan Agama atau KUA. Dan sama-sama harus kita wanti-wanti adalah sekiranya perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (Nikah Sirri)  dipandang ilegal dan tidak formal di mata hukum. Pernikahan yang tidak tercatat akan merugikan bagi pasangan itu sendiri, karena banyaknya kemudharatan yang ditimbulkannya, seperti merugikan secara administrasi negara. Banyak hal yang tidak dapat diurus ketika seseorang yang pernikahannya tidak dicatat, seperti pengurusan akta kelahiran anak, bukti kepemilikan hak sebagai suami istri dan lain sebagainya. Serem gak tuh? Cari Aman Aja dah.

Nah, Berikut kita kupas syarat apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mendaftarkan perkawinan kita ke Kantor Urusan Agama Setempat:

  1. Syarat Administrasi

Calon suami, calon istri, wali atau wakilnya datang ke KUA untuk menyampaikan permohonan kehendak nikah atau mendaftar dengan membawa persyaratan-persyaratan:

  1. Surat Keterangan untuk menikah (blangko model N.1)
  2. Surat Keterangan asal usul calon mempelai (blangko model N.2)
  3. Surat Persetujuan kedua calon mempelai (blangko model N.3)
  4. Surat Keterangan tentang orang tua (blangko model N.4)
  5. Surat izin orang tua bagi calon suami dan calon istri yang umurnya belum mencapai 21 tahun   (blangko model N.5)
  6. Surat permohonan kehendak nikah (blangko model N.7)
  7. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan calon istri belum berumur 16 tahun.
  8. Foto Kopi Akta Kelahiran/Surat keterangan kelahiran calon mempelai
  9. Foto kopi KTP/surat kependudukan calon mempelai dan wali
  10. Pas foto 2×3 berwarna biru masing-masing 4 lembar dan

4×6 masing-masing 1 lembar.

  1. Foto Kopi Kartu Keluarga calon mempelai
  2. Foto Kopi Ijazah SD/SMP/SMA (jika punya)
  3. Surat keterangan sehat dari Dokter.
  4. Foto Kopi buku nikah orang tua kandung calon istri apabila calon istri anak pertama.  
  1. Waktu Pendaftaran

Nah, ini tidak kalah penting dari syarat-syarat di atas, perlu di catat bahwa waktu untuk mendaftarkan kelengkapan persyaratan pencatatan pernikahan paling lambat dilakukan 10 hari kerja sebelum hari H (pelaksanaan nikah). Dan apabila kurang dari 10 hari kerja maka harus mendapatkan Izin/Rekomendasi dari Camat tempat akan dilaksanakannya percepatan pernikahan. Paham Yaaaaaah ?

Udah deh, Kelengkapan persyaratan selesai, dan berkas sudah didaftarkan sebagaimana waktu tertera. Selanjutnya kita akan mengikuti rangkaian demi rangkaian yang telah ditetapkan oleh KUA untuk di…… hmmm kita kupas di pertemuan selanjutnya aja yah. Pantengin terus www.bekalpengantin.com kamu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *